5. PENGENALAN
RASIO KEUANGAN BANK
1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Reserve
Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia atau
lebih dikenal juga dengan likuiditas wajib minimum adalah sejumlah tertentu
alat likuid yang harus tetap berada di bank untuk memenuhi likuiditas bank
tersebut. Ketentuan likuiditas wajib minimum ini dibedakan dalam dua kategori
perhitungan yaitu likuiditas wajib dalam rupiah dan likuiditas wajib dalam
valuta asing. Reserve Requirement dapat dirumuskan sebagai berikut:
LRR = Jumlah
Alat likuid / jumlah dana( simpanan ) pihak ketiga
2. Loan To Deposit Ratio (LDR)
Rasio ini
digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank yang dengan cara membagi jumlah
kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana pihak ketiga. Semakin tinggi
rasio ini, semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan
sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah akan semakin besar.
Kredit yang diberikan tidak termasuk kredit kepada bank lain sedangkan untuk
dana pihak ketiga adalah giro, tabungan, simpanan berjangka, sertifikat
deposito.
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
LDR = kredit
Dana pihak
ketiga
Keterangan :
ü
Kredit merupakan kredit yang diberikan kepada
pihak ketiga (tidak termasuk kredit kepadabank lain).
ü Dana
pihak ketiga mencakup giro, tabungan, deposito (tidak termasuk giro dan
deposito antar bank)
3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital
Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung
risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi Capital
Adequacy Ratio (CAR) maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung
risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai Capital
Adequacy Ratio (CAR) tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan
operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Faktor
Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
Analisis CAMEL. Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor permodalan (capital), kualitas aktiva
produktif (asset), manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas.
5. Non Performing Loan (NPL)
Non Performing Loan adalah
kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet
berdasarkan criteria yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No.
7/3/DPNP).
6. Net Interest Margin (NIM)
Marjin bunga
bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan
oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada
pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka
(bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan
non-finansial.
Hal ini
biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh
pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas
dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan
yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Margin bunga
bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran
bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga
pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang
dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga
bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada
penyebaran bunga bersih.
Menghitung
rasio NIM : Pendapatan bunga bersih
Rata-rata
aktiva produktif
ü Pendapatan
bunga bersih : Pendapatan Bunga – Beban bunga
ü Pendapatan
bunga bersih disetahunkan.
ü Contoh
: Untuk posisi Juni : (akumulasi pendapatan bunga bersih per posisi Juni/6)x12
ü Aktiva
produktif yang diperhitungkan adalah aktiva produktif yang menghasilkan bunga
(interest bearing assets)
6. TINGKAT
KESEHATAN BANK
Perkembangan
metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem
penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan
kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali
tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif
dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank
tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi
usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain
digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank.
Untuk hal tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran Bank Indonesia
No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif
atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank
melalui Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap
faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management, earning, liquidity
dan sensitivity to market risk yang disingkat CAMELS.
Penilaian terhadap faktor tersebut secara umum dapat diuraikan
sebagai berikut :
1. Permodalan
(Capital);
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke
depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset
bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal
yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung
pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan
pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2.
Kualitas Aset (Asset Quality);
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko
kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan
penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review)
internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif
bermasalah.
3.
Manajemen (Management);
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen
risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan
komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4.
Rentabilitas (Earning);
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return
on equity (ROE), net interest margin(NIM), dan tingkat
efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi
pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya,
dan prospek laba operasional.
5.
Likuiditas (Liquidity);
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity
mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio(LDR), proyeksi cash
flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets
and liabilities management /ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan
stabilitas pendanaan.
6.
Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity To Market Risk)
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko
pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi
kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan
nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.