3. Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank
Manajemen Sumber Dana
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan
tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva
merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan
kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham,
investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan
berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral
dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan
alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan
tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam
cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan
yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Secara garis
besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
1. Dari bank itu
sendiri
2. Dari
masyarakat luas
3. Dan dari
lembaga lainnya
Jenis Sumber
Dana
1.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya
adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber
dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri
adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian
dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal
dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau
pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang
saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik
bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor
dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan
laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank
yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank
yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada
para pemegang saham.Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti
kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh
bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya
kuat.
2.
Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank
dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari
sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari
masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan
menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga
macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki
keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan
sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.
3.
Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang
diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank
Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas
ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman
antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari
bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari
pihak luar negeri.
4. Surat berharga
pasar uang (SBPU).
Manajemen Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan
tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva
merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan
kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham,
investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan
berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral
dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan
alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan
tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam
cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan
yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Jenis-Jenis Cadangan Bank:
Jenis-Jenis Cadangan Bank:
A. Cadangan Primer (Primary Reserve)
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para
nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan
primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos
aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan
primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik
dana mereka.
B. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka
waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba.
Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke
dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah
beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder
tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana
yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan
sifat-sifat yang tetap curre
C. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang
memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli
produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10
tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika
seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
D. Investasi Jangka Panjang
Pengertian
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering
diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus
Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu
penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk
mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan
perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi
hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk
apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang
berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
4.
JASA – JASA BANK (FEE BASE INCOME)
Pengertian Fee Base Income
Pengertian Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based
income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam
jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A
angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam
aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan
memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based
operation”, atau “off balance sheet activities”.
1.
Pengertian Inkaso
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota
lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa
tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada
nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut
dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas
penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
• Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
• Mekanisme Inkaso
a. Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang
merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri
untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar
yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada
pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk
yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke
cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
2. Transfer
• Pengertian
Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer
uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang
bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
• Keuntungan Transfer
a. Kelancaran
transaksi perdagangan
b. Kemudahan
transaksi pembayaran
c. Keamanan
nasabah lebih terjamin
• Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme
transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai
pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya
ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank
pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer
kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan
kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang
menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana
akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak
akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
• Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer
Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu
lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer
Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang
untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
3. Safe Deposit Box
• Pengertian
Safe Deposit Box
Safe Deposit Box
atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak
yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut
hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
• Keuntungan
Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan
yang mengendap
c. Pelayanan
nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin
kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan
barang terjamin
• Kegunaan Safe
Deposit Box
a. Untuk
menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk
menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.
5. Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
• Pengertian
Letter of Credit
Salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual –
beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
• Jenis Letter
of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu,
pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian
tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup
Transaksi
a. LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam
Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat
Penyelesaian
a. Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable
LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
b. Irrevocable
LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan
Hak
a. Transferable
LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
b.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising
bank.
a. General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
b.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause
LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar –
benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
• Manfaat Letter
of Credit
a. Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi
bank.
b. Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5.
Travellers Cheque
• Pengertian
Travellers cheque
Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s
cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit
Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada
tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang
beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
• Keuntungan
Travellers cheque :
a. Memberikan
kemudahan berbelanja
b. Mengurngi
resiko kehilangan uang
c. Memberikan
rasa percaya diri