BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD
1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusipemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4
kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu
1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan
dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sebelum dilakukan
Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65
ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat
berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan
Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4
kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan
Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002,
diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam
Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
1.2. Rumusan Masalah
Dalam
pembuatan makalah ini kami mengangkat beberapa rumusan masalah
diantaranya:
1) Bagaimana perjalanan Sejarah UUD 1945?
2) Bagaimana Perubahan UUD 1945?
3) Apakah Tujuan Perubahan UUD 1945 ?
1.3. Tujuan penelitian
Dari
rumusan masalah diatas kami memiliki beberapa tujuan diantaranya sebagai
berikut:
1) Untuk mengetahui sejarah UUD 1945.
2) Untuk mengetahui perubahan UUD 1945.
3) Untuk mengetahui Tujuan Perubahan UUD
1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April
1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama
yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang
diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan
yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD
1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan
syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi
naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan
oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29
Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang
Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini
tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa
saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD
1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
ü Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945-
27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak
dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan
perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada
tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan
bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum
terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel
("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan
perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
ü Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27
Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia
adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya
federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang
masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan
dalam negerinya.
ü Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli
1959
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem
Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini
pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan
lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau
golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal
yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia
sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak
sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa
keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat
adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai
pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya
UUDS 1950
ü Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli
1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang
Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik
sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan
UUD 1945, di antaranya:
§ Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua
MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
§ MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden
seumur hidup
ü Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966-
21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD
1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi
konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah
peraturan:
§ Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan
bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan
melakukan perubahan terhadapnya
§ Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD
1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
§ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang
Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
ü Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu
masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya
Provinsi Timor Timur dari NKRI.
ü Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah
dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan
perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi
di tangan MPR (dan pada
kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat
menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
2.2. PERUBAHAN UUD 1945
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada
masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan
kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan
penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good
governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap
dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002[1]. Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang UmumMPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan
memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang
Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan
pasal-pasal yang meliputi masalah
wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan
pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan terperinci
tentang HAM.[2]
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR
2001.Perubahan tahap inimengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara,
kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.[3] Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR
Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentangkelembagaan negara dan hubungan antarlembaga
negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan,
perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan
tambahan.[4]
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan
menghasilkan 199 butir
ketentuan.[5] Saat ini, dari 199
butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang
tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan
merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat
mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya
oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan
semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan
kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain
adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of
power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling
mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip
tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang
demokratis.
Setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan
selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah
tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa
dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup
dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the
living constitution).
2.3. Tujuan Perubahan UUD 1945
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM,
pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
UUD 1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan
yang tidak dapat dipakai maka UUD 1945 sebagai landasan konstitusional telah
mengalami beberapa amandemen :
• Amandemen ke I disahkan 19 Oktober 1999
• Amandemen ke II disahkan 18 agustus 2000
• Amandemen ke III disahkan 10 November 2001
• Amandemen ke IV disahkan 10 Agustus 2002
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk
menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman
dan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik lagi di berbagai
bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.
Saran
proses pembuatan UUD 1945 harus lebih
memperhatikan hal-hal dari segi teknis dan substansinya serta lebih teliti dalam
menyikapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar